PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
1.
AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak
dan konsultan manajemen. Peran akuntan
dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility)
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik/akuntan eksternal
adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu, bekerja bebas dan umumnya dalam prakteknya mendirikan suatu kantor
akuntan, yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) serta memperoleh izin
dari Departemen Keuangan.
Ø Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, biasa disebut akuntan
perusahaan/akuntan manajemen. Jabatanya mulai dari Staf biasa sampai dengan
Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugasnya menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2.
EKSPEKTASI
PUBLIK
Kebanyakan masyarakat
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional dalam bidang akuntansi.
Karena mempunyai suatu kepandaian yang lebih dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus
tata nilai dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3. NILAI-NILAI
ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai-nilai etika terdiri dari :
Ø Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten
Ø Kerjasama :
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Ø Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Ø Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
1. budgetary
accounting
2.
commitment accounting
3. fund
accounting
4. cash
accounting
5. accrual
accounting
4. PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERAN
JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik
inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
Ø Jasa
assurance adalah jasa profesional independen untuk meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
Ø Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
Ø Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang asersi suatu entitas sesuai .
Ø Jasa
non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar