KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
INDOMIE DI TAIWAN
Persaingan bisnis yang sangat ketat
dalam perdagangan dunia global mengharuskan tiap tiap produk menghasilkan
produk-produk yang berbeda rasa dan menghasilkan kualitas yang baik yang
berbeda dari produk yang sudah ada sebelumnya, dan untuk mencipakan hal
tersebut maka produsen perlunya
pengaturan tentang perilaku mekanisme bisnis, syarat-syarat yang diatur dan
memenuhi standar yang ditetapkan dalam
penjualan atau pemasaran produknya. karena biasanya sering terjadi
perusahaan-perusahaan dalam memperoleh keuntungan mengesampingkan/melanggar kode etik yang berlaku seperti halnya
perusahaan besar contohnya kasus Mie Instan
indomie yang di larang beredar di Taiwan.
Pelarangan Indomie yang beredar di Taiwan
tentunya mempunyai alasan-alasan tertentu untuk di konsumsi masyarakat terutama
dilihat dari pandangan kesehatan sehingga ditarik dari peredarannya, karena
pada Indomie ini mengandung zat yang berbahaya yang terkandung di dalamnya
seperti methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Bahwa zat tersebut
digunakan untuk membuat kosmetik dan pada hari jumat 08 oktober 2010 secara
resmi pihak Taiwan untuk melakukan
penarikan semua jenis produk Indomie yang telah beredar di pasaran.
seorang
praktisi kosmetik asal Indonesia A Dessy Ratnaningtyas menjelaskan zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama pada produk jenis bumbu
Indomie goreng dan saus barberque. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan
nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin
ini dibatasi maksimal 0,15%.
Kemudian
ketua BPOM Kustantinah
asal Indonesia juga membenarkan tentang
adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini yaitu benar adanya
mengandung nipagin tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki
pandangan berbeda, indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codec yang memiliki standar yang berbeda.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
KESIMPULAN
Mie Instan Indomie di Taiwan yaitu mengandung zat berbahaya bagi manusia
apabila dikonsumsi karena mengandung methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat)
yang ditidak dizinkan di pasarkan di Taiwan sehingga di tarik dari
peredarannya. Kedua zat ini lebih dikenal dengan nama nipagin yang terdapat
dalam kandungan bumbu Indomie goreng dan saus barberque yang efeknya sangat
beresiko terhadap penyakit.
Tetapi
di Indonesia kandungan nipagin melebihi batas ketepatan untuk dikonsumsi 250 mg per kilogram dan mie
instan 1000 mg nipagin untuk makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas tetap
di perbolehkan dan aman-aman saja untuk dikonsumsi bagi manusia karena
Indonesia merupakan anggota Codex Alimentarius Commision yang menyatakan produk
Indomie ini sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Berbeda dengan Taiwan yang mempunyai pandangan berbeda terhadap kedua
zat berbahaya ini serta bukan anggota Codex Alimentarius Commision yang
mempunyai standar mutu yang berbeda dan dan tidak aman yang telah ditentukan
negaranya demi menjaga keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi indomie ini.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar