Minggu, 23 November 2014



KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

          Persaingan bisnis yang sangat ketat dalam perdagangan dunia global mengharuskan tiap tiap produk menghasilkan produk-produk yang berbeda rasa dan menghasilkan kualitas yang baik yang berbeda dari produk yang sudah ada sebelumnya, dan untuk mencipakan hal tersebut maka  produsen perlunya pengaturan tentang perilaku mekanisme bisnis, syarat-syarat yang diatur dan memenuhi standar yang ditetapkan  dalam penjualan  atau pemasaran  produknya. karena biasanya sering terjadi perusahaan-perusahaan dalam memperoleh keuntungan mengesampingkan/melanggar  kode etik yang berlaku seperti halnya perusahaan besar contohnya kasus Mie Instan  indomie yang di larang beredar di Taiwan.
          Pelarangan Indomie yang beredar di Taiwan tentunya mempunyai alasan-alasan tertentu untuk di konsumsi masyarakat terutama dilihat dari pandangan kesehatan sehingga ditarik dari peredarannya, karena pada Indomie ini mengandung zat yang berbahaya yang terkandung di dalamnya seperti methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Bahwa zat tersebut digunakan untuk membuat kosmetik dan pada hari jumat 08 oktober 2010 secara resmi  pihak Taiwan untuk melakukan penarikan semua jenis produk Indomie yang telah beredar di pasaran.
          seorang praktisi kosmetik asal Indonesia A Dessy Ratnaningtyas menjelaskan zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama pada produk jenis  bumbu Indomie goreng dan saus barberque. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. 

          Kemudian ketua BPOM Kustantinah asal Indonesia  juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini yaitu benar adanya mengandung nipagin tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki pandangan berbeda, indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec yang memiliki standar yang berbeda.
          Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
KESIMPULAN
          Mie Instan Indomie di Taiwan  yaitu mengandung zat berbahaya bagi manusia apabila dikonsumsi karena mengandung methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) yang ditidak dizinkan di pasarkan di Taiwan sehingga di tarik dari peredarannya. Kedua zat ini lebih dikenal dengan nama nipagin yang terdapat dalam kandungan bumbu Indomie goreng dan saus barberque yang efeknya sangat beresiko terhadap penyakit.
          Tetapi di Indonesia kandungan nipagin melebihi batas ketepatan  untuk dikonsumsi 250 mg per kilogram dan mie instan 1000 mg nipagin untuk makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas tetap di perbolehkan dan aman-aman saja untuk dikonsumsi bagi manusia karena Indonesia merupakan anggota Codex Alimentarius Commision yang menyatakan produk Indomie ini  sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Berbeda dengan Taiwan yang mempunyai pandangan berbeda terhadap kedua zat berbahaya ini serta bukan anggota Codex Alimentarius Commision yang mempunyai standar mutu yang berbeda dan dan tidak aman yang telah ditentukan negaranya demi menjaga keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi indomie ini.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar