KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
1.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Ø Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis.
Ø Etika (ethic) mengacu pada suatu
sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan
secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk
karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
S. M.
Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika
yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini
antara lain
(1) paham
manfaat atau utilitarianisme.
(2)
pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan
(3)
pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan
keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan
alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang
terpengaruh. Teori hak mengasumsikan
bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban
untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti
ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori
keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa
setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum
yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa
tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi
setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
2.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
a) Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
(Principles of Profesionnal Conduct);
menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b)
Aturan
Perilaku (Rules of Conduct);
menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a) Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
b)
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
a) Tanggung jawab
sebagai professional anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
b)
Kepentingan
publik
Anggota harus melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
c)
Integritas
Anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
d)
Objektivitas dan Independesi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
e)
Kecermatan
dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
f)
Lingkup
dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1) Integritas.
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorang akuntan profesiona tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini.
4)
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisni sserta
tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng
enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku
Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat
tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum
lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut adalah:
1) Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran
tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan
keadaan yang sebenarnya.
2)
Obyektivitas
Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya, berdasarkan seluruh bukti yang tersedia.
3)
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya untuk
memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja
atau auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan praktik,
ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru.
4)
Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya
dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan
proses audit dilakukan secara terbuka dan transparan.
Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus
memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya, kecuali kewajiban
peraturan perundang-undangan.
5)
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
3.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a) Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b) Profesionalisme
Diperlukan
individu yang jelas oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional
c) Kualitas Jasa
bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
d) Kepercayaan
Pemakai
jasa akuntan yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika,
(2) Aturan
Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi
Aturan Etika dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Sumber :
IAI, Kode Etik
Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
AICPA, Code of
Professional Conduct
Tidak ada komentar:
Posting Komentar