ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Aturan
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan
Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien,
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain,
sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat
menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik
juga memiliki tanggung jawab harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada
Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial
yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan
seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal
dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika
sangat diperlukan dalam bisnis.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi,
integritas, dan
2. Standart
umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung
jawab kepada klien
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
2.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI
ENTITAS BISNIS
Sebagai
entitas bisnis, Kantor Akuntan Publik dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik yaitu sikap altruisme, mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi
akuntansi krisis bahayanya adalah tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalah gunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern,
keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban
dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki
tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP.
4.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu, pemerintah melaksanakan regulasi bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan
terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Perlu diketahui
saat ini asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia
(IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)
pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
(ii)
pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
(iii)
pemberian sanksi.
Berkaitan dengan perkembangan
tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan
Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan
ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan
kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan
publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda
administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik)
dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan,
meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui
peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
5. PEER REVIEW
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau
proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis 's kesesuaian untuk publikasi .
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di
mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
"peer review" istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi
diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar