BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di era masa sekarang ini, lapangan pekerjaan
berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan
dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi menjadikannya suatu
keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam- macam profesi yang
beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga fokus dan pencapaian
optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu hal utama yang dapat teratasi
adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam suatu profesi. Maka disini perlu
adanya etika sebagai dasar moral yang harus dijaga.
Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu
yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti
suatu bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi
mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang
dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi,
sehingga cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti
profesi itu.
Tetapi karena jaman yang semakin maju hal ini
memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik
profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas
mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati. Disini
Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus dalam etika
profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Etika
Etika (dalam yuniani kuno "Ethikos",berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian
moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah,
baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat
yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa
yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa
yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
a. Pola umum atau cara hidup, yang berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
b. Seperangkat aturan perilaku atau kode etik, yang berbicara mengenai etika
professional dan perilaku yang tidak beretika
c. Penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai
bahwa etika adalah cabang filsafat yang sering diberi nama khusus mateathics.
2.2. Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata
dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan
yang mendatangkan keuntungan.
2.3. Isu Etika dalam Dunia Bisnis dan Profesi
Isu etika
dalam dunia bisnis dan profesi dibagi menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut :
1) Benturan
kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan
ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris,
atau pemegang saham utama perusahaan
Berikut ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan
kepentingan :
a. Menghindarkan
diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan
lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan
potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan
properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan
kegiatan pemeliharaan.
d. Mengungkapkan
dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan
dari perusahaan, yaitu:
1. Kepada atasan langsung bagi karyawan,
1. Kepada atasan langsung bagi karyawan,
2. Kepada Pemegang
Saham bagi Komisaris, dan
3. Kepada
Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
e. Memiliki bisnis pribadi yang sama
dengan perusahaan.
f. Menghormati hak
setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja,
yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan
dengan kepentingan.
2) Etika dalam
tempat kerja
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban
moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan
menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang
dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
a. Etika Terhadap
Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan
menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk
saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif
dari pihak konsumen.
b. Etika Hubungan
dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur
hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak
bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c. Etika dalam
hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara
hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi,
lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi.
Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang
dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber
daya alam.
3) Aktivitas Bisnis dan Budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan
penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah
sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan
konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku,
yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan
sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama
kita telaah kebanyakan perusahaan
sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang
dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya
dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan
malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang
tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk
budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan,
penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul
paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi
yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis,
karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma
yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya
prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong
terciptanya prilaku yang tidak etis.
4) Manajemen
Krisis
Manajemen Krisis
merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk
berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan
organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi. Krisis
merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan
mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang
diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik . Organisasi yang memikirkan
dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk
mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana
organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh
dukungan publik
Sebab Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan
kepentingan antara organisasi dengan publiknya. Secara umum dapat dijelaskan
bahwa penyebab krisis adalah :
a. Sebab umum :
·
gangguan kesejahteraan dan rasa
aman
·
tanggung jawab
sosial diabaikan
b. Sebab khusus :
·
kesalahan
pengelola yang mengganggu lapisan bawah
·
penurunan
profit yang tajam
·
penyelewengan
·
perubahan
permintaan pasar
·
kegagalan/penarikan
produk
·
regulasi dan
deregulasi
·
kecelakaan atau
bencana alam.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. KASUS
Kredit Macet Rp
52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei
2010
KOMPAS
Jambi,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam
menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD
(Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008.
Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya,
hingga ke meja hijau (Pengadilan).
Awal mulanya UD Raden Motor
mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat
berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan,
melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman
yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil
atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut
oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya
kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14
April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa
dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD
Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya,
guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor.
Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam
kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT
RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah
dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan
beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang dari BRI Jambi,
penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan
lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak
pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4-
2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet
senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor,
ke tahap penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan
kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara
senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan
permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit
Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi
atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen
Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31
tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6
Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai
BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan
pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh.
Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi
Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik
kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan
terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden
Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi,
belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi
tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti
permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya dalam
proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di
depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet
sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas.
Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak
melayani nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu
mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh
Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga
kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan
Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang
diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak
Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di
BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator
lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit
BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi
mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi
dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit
BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi
terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad,
mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik
Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan
kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan
yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung
masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti
masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk
Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden
Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan
yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat
oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui
kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja
yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat
terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha
Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari
keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan
keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan
milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke
BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam
kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode
etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah
melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap
masyarakat.
Kedua. Prinsip integritas :
Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan
Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang
dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan
adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan
perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi.
"Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak.
Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada
wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada
sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari
perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang
dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,”
tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai,
banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan
strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana
agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang
kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk
menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit,
nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan
perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu
adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke
bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara
agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada
nasabah.
"Adanya pelelangan ini
sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada
waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan
pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan
bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan
dilelang. (Djohan).
3.2. ANALISA
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan
standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus
korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI
cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit
macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa
pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a. Tanggung Jawab
Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional
dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan
baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada
tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap
akuntan publik hilang.
b. Kepentingan
Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor)
dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor
untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai
empat kegiatan.
c. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan
tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam
pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
d. Perilaku
Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan
keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat
mendiskreditkan profesinya.
e. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi
benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah
kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
f. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik
(IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
·
Independensi,
integritas, dan obyektivitas
·
Standar umum
dan prinsip akuntansi
·
Tanggung jawab
kepada klien
·
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
·
Tanggung jawab
dan praktik lain
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN DAN SARAN
Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal
ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak
terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin terhadap
suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu
pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu juga keimanan
yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita
ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam
individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui
tetapi Tuhan Mahatau.
DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard
J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western
College Publishing, 2007 atau edisi terbaru
QUESTION
1. Afrika Nur Dwiyana :
Apa upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran etika profesi pada kasus ini? Bagaimana penerapan sanksinya?
Jawab :
Upaya dari pemerintah adalah dengan menerapkan UU No 5
Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/PMK.01/2008 tentang
jasa akuntan publik.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak
kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan akuntan publik, ataupun pihak
terasosiasi dalam memberikan jasa akuntan publik.
Adanya aturan pidana bagi pelaku tindak pidana dalam UU
Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi akuntan
publik karena akan mendorongnya untuk bertindak lebih profesional dan
independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini.
Penerapan
sanksi, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/PMK.01/2008 tentang
jasa akuntan publik Pasal 62 ayat (1) : Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut UU No 5 Tahun 2011 pasal 55 tentang akuntan publik, Akuntan
Publik yang:
a. melakukan
manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang
berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf j; atau
b. dengan
sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau
catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak
dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang
berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 56
Pihak Terasosiasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Contoh kasus
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena
melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution
Indonesia 2007."Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan
sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu
Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama
masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa
akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan,
jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata
Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya
serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi
Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan
Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap
bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan
2. Rendi Agus : Siapa saja
yang dirugikan dalam kasus ini?
Jawab :
· Bank yang memberi
kredit tersebut karena kredit tersebut tidak terlunasi.
· Masyarakat. Karena
merusak kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
· Rekan seprofesi dalam
satu kantor. Karena walaupun yang melakukan penyimpangan dalam satu kantor
tersebut hanya satu orang tapi akan merusak citra (nama baik) rekan rekannya di
kantor yang bersangkutan.
3. Luna Annisa : Bagaimana
cara untuk meminimalisir dampak yang diterima oleh pihak yang
dirugikan?
Jawab :
Cara untuk meminimalisir dampak dar
kasus tersebut adalah dengan melakukan tindakan korektif
terhadap pihak yang dirugikan.
a. Pihak bank dapat melelang surat berharga yang dijaminkan
oleh pihak peminjam atau menyita asset milik perusahaan untuk menutupi kredit
yang tidak terlunasi.
b. Perlu adanya sosialsasi tentang etika profesi akuntansi
untuk menanamkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.
c. Yang perlu dilakukan selain memecat anggota yang melakukan
pelanggaran adalah membangun kembali citra KAP tempatnya bernaung dengan cara
melaksanakan tugas dengan penuh integritas selalu mengedepankan etika profesi
akuntansi.
4. Perbedaan etika profesi
akuntansi dan perbankan. Berikanlah contoh kasusnya!
Etika Profesi Akuntansi membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi profesi akuntan. Sedangkan Etika Profesi Perbankan
membahas perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi segala profesi yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi:
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron
mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat
itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang
menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang
sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron
sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa
periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan
laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Contoh Kasus
Etika Profesi Perbankan:
Di Indonesia
nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu
bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran
berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim
hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame.
Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand
awareness akan produk tabungan.
Yang dilakukan
bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah
menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui
program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu
menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan
para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau
teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas
nyaman dan yang paling utama adalah aman.
Dan hasilnya,
para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan
menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting
para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari
fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan
tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku
nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan
diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.