Minggu, 29 Desember 2013

PERUSAHAAN ASURANSI




1.   Pengertian Usaha dan Karakteristik Asuransi
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa tak pasti, atau memberikan pembayaran didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
            Badan yang menyalurkan risiko"tertanggung", dan badan yang menerima resiko "penanggung". Polis asuransi adalah suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung kerugian dimasa yang akan datang dengan imbalan (premi) tertentu dari tertanggung.
            Fungsi utama asuransi sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).

Karakteristik kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
  • terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian
  • kerugian harus dibatasi
  • kerugian harus signifikan
  • rasio kerugian dapat terprediksi
  • kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest  hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam  kerugian potensial. Sedangkan anti seleksi mengacu pada kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki resiko diatas rata-rata.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu:
  1. Kontrak nilai (valued contract)
Perjanjian jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa.
2.      Kontrak indemnitas (contract of indemnity).
Perjanjian jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit. Perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi, perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
2.   Jenis - Jenis Resiko dan Resiko – Resiko Yang Dapat Diasuransikan
1.      Risiko Umum.
Terjadinya kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang tidak  memberikan keuntungan.
2.      Risiko spekulatif atau speculative risk.
Resiko yang berkaitan terjadinya antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
3.      Risiko individu
·         Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
·         Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti kerugian financial.
·         Risiko tanggung gugat adalah resiko yang kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain
·         Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin terjadinya peluang merugi.
·         Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian.
·         Menahan risiko. Berarti tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko tetap ada atau menahannya.
·         Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
·         Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain.
Resiko-resiko yang dapat diasuransikan :
  1. Risiko tersebut harus bersifat homogen
  2. Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
  3. Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
  4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
  5. Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy).
3.   Jenis – Jenis Asuransi
1.    Asuransi Tradisional
·         TERM                          : Asuransi jenis term ini banyak dibeli orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar,
·         WHOLELIFE                : berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Masa pembayaran premi ditentukan di awal, tidak ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi
·         ENDOWMENT : Asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau dana pensiun

2.      Asuransi Non-Tradisional (modern)
Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah Asuransi dengan jenis UNIT-LINK, jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan Investasi. Tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin, bahkan perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa menjanjikan nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Dikarenakan tidak adanya nilai tunai yang dijamin, kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus membayar preminya kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada kenyataannya dalam polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi bisa ditagih kembali kapan pun.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar