1.
Pengertian Usaha dan Karakteristik Asuransi
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan
atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari peristiwa tak pasti, atau memberikan pembayaran didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko"tertanggung", dan badan yang menerima resiko "penanggung". Polis asuransi adalah suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung kerugian dimasa yang akan datang dengan imbalan (premi) tertentu dari tertanggung.
Fungsi utama asuransi sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).
Badan yang menyalurkan risiko"tertanggung", dan badan yang menerima resiko "penanggung". Polis asuransi adalah suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung kerugian dimasa yang akan datang dengan imbalan (premi) tertentu dari tertanggung.
Fungsi utama asuransi sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).
Karakteristik kerugian potensial (yang mungkin
terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
- terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian
- kerugian harus dibatasi
- kerugian harus signifikan
- rasio kerugian dapat terprediksi
- kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Perusahaan
asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable
interest hubungan antara tertanggung
dengan penerima santunan/manfaat – dalam kerugian potensial. Sedangkan anti seleksi
mengacu pada kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki resiko
diatas rata-rata.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah
pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu:
- Kontrak nilai (valued contract)
Perjanjian
jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan
(UP) pada asuransi jiwa.
2.
Kontrak
indemnitas (contract of indemnity).
Perjanjian
jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial sesungguhnya.
Misal, biaya perawatan rumah sakit. Perusahaan asuransi berusaha menekan
kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada
perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi, perusahaan yang menerima
reasuransi dinamakan reasuradur.
2.
Jenis - Jenis Resiko dan Resiko – Resiko Yang Dapat
Diasuransikan
1.
Risiko Umum.
Terjadinya kerugian
atau hanya ada peluang merugi dan bukan peluang keuntungan dengan kata lain,
resiko murni adalah suatu yang tidak
memberikan keuntungan.
2.
Risiko
spekulatif atau speculative risk.
Resiko yang
berkaitan terjadinya antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan
peluang memperoleh keuntungan.
3.
Risiko
individu
·
Risiko pribadi
adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh
keuntungan disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
·
Risiko harta
adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta,
dimana harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti
kerugian financial.
·
Risiko
tanggung gugat adalah resiko yang kita alami atau derita sebagai tanggung jawab
akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam
menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain
·
Menghindari
risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin terjadinya peluang merugi.
·
Mengurangi
risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian.
·
Menahan
risiko. Berarti tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko
tetap ada atau menahannya.
·
Membagi
risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan
pihak yang bersangkutan.
·
Mentransfer
risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain.
Resiko-resiko
yang dapat diasuransikan :
- Risiko tersebut harus bersifat homogen
- Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
- Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
- Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy).
3.
Jenis – Jenis Asuransi
1.
Asuransi
Tradisional
·
TERM : Asuransi jenis term
ini banyak dibeli orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan
manfaat yang besar,
·
WHOLELIFE : berarti seumur hidup. Jenis
Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung
sampai umur 99 tahun. Masa pembayaran premi ditentukan di awal, tidak ada
perpanjangan dalam masa pembayaran premi
·
ENDOWMENT : Asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang
lebih besar. Nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis
asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau dana pensiun
2.
Asuransi
Non-Tradisional (modern)
Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah
Asuransi dengan jenis UNIT-LINK, jenis asuransi yang menggabungkan antara
Asuransi Jiwa dan Investasi. Tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin, bahkan
perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa menjanjikan
nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Dikarenakan tidak adanya nilai tunai
yang dijamin, kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus
membayar preminya kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada
kenyataannya dalam polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi
bisa ditagih kembali kapan pun.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar