Nama : Wiwi
Wahdatulillah
NPM : 27211461
Kelas :2EB15
BAB III
HUKUM PERDATA
1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah hukum atau ketentuaan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.
hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April
1847
melalui Staatsblad No. 23 dan
berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2
aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
2.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)., WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]. Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Keadaan Hukum di Indonesia di pengaruhi oleh banyak
faktor, diantaranya antara lain sebagai berikut :
A. Faktor etnis
B. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat
pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
a). Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana
beserta hukum acara perdata dan hukum
acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
b). Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
c). Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing
jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d). Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa
eropa.
e). Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis
dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sistematika yang berlaku di indonesia antara lain di
pengaruhi oleh ilmu pengetahuan sebagi berikut :
a. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
b. Hukum
Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c.Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d. Hukum
Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/hukum perdata
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar