Nama :
Wiwi Wahdatulillah
NPM :
27211461
Kelas :2EB15
BAB
XI
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. PENGERTIAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
2.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan
intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip
sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual,
yakni
1. Hak cipta
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar
20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang
dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
4. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI
INDONESIA
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia
diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta
ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer,
buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku
(sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi
yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum
(yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan
tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak
cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau
menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau
menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran
hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang
dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal
49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
5.
HAK CIPTA
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
6. HAK PATEN
Pengertian
hak paten
bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian
hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
7. HAK MERK
Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir 1
Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi
tentang merek yaitu tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari
unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Ø H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau tanda, dengan
mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan benda lain
yang sejenis
Ø Essel R. Dillavou, Sarjana
Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai
suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu
sendiri, secara umum penulis
mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan merek adalah suatu tanda
(sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan
atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
8.
DESAIN INDUSTRI
Desain
industri
(bahasa
Inggris: Industrial design)
adalah seni
terapan di
mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna
atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan
estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain
dianggap sebagai kekayaan
intelektual
karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak
ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Syarat-Syarat Perlindungan Desain Industri
Hak
Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak
sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat
kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan
desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
9. RAHASIA
DAGANG
Rahasia
dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa
perlindungan tanpa batas.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar