Nama :
Wiwi Wahdatulilla
NPM :27211461
Kelas :2EB15
BAB
XIV
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
1. PENGERTIAN
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
2. CARA – CARA PENYELESAIAN
SENGKETA
Negosiasi
Sengketa tanah
merupakan salah satu masalah yang tidak mudah diselesaikan dan harus
diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa setiap
kali sengketa tanah terjadi.
Tak hanya
disimbolkan dengan kehadiran alat berat atau aparat, tapi juga benturan fisik
antar pihak yang bersengketa. Masalah sengketa tanah tidak hanya menyangkut
undang-undang, tapi juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian melalui
jalur hukum (litigasi) pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan, sedang
jalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk ditempuh.
Mediasi
Melibatkan pihak
ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak
ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau
kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
Arbitrase
mengenai makna
maupun arti dari konsultasi. Jika dilihat dalam Black’s Law
Dictionary, dapa diketahui bahwa yang dimaksud dengan konsultasi
(consultasion) adalah:
“act of consuling
or confering: e.g. patient with doctor; client with Lawyer. Deliberation of
person on some subject. A conference between the counsel enganged in a cae, to
discuss its question or arrange the method Of conducting”
a. Negoisasi dan
Perdamaian
Dalam Pasal 6
ayat(2) UU N omor Tahun 1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak dapat dan
berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara mereka.
Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus dituangkan dalam
bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
b. Mediasi
Pengaturan
mengenai mediasi terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5)
UU Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6
ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai
kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
c. Konsiliasi
UU Nomor 30 Tahun
1999, tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang pengertian atau
defenisi dari konsiliasi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa konsiliasi adalah
suatu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut netral
dan berperan secara aktif maupun tidak aktif.
d. Pendapat hukum oleh
lembaga arbitrase
Rumusan Pasal 52
UU nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian
berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas
hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Dikatakan mengikat, karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian pokok yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbiterasi
tersebut. Setiap pelangaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut
berarti pelangaran terhadap perjanjian.
3.
PERBANDINGAN
ANTARA PERUNDINGAN
a.
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan diperiksa
melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem
ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
SUMBER :