Senin, 28 November 2011

Bentuk - Bentuk Badan Usaha


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
  1. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
  2. Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
  3.  Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
  4. Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
  5. Perusahaan Negara(PN) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang
  6. Koperasi  adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan        
                                  LEMBAGA KEUANGAN

Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
  1. BPR
  2. prinsip usaha
  3. Konvensional
  4. Syariah

Non bank :
  1. Leasing
  2. Asuransi
  3. Modal ventura
  4. Anjak piutang
  5. Pengadaian
  6. Dana pensiun
  7. Kartu kredit
  8. Pasar modal


KERJASAMA ,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI

1. JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
·          Ciri - cirinya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh    perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2.TRUST
                Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3 HOLDING COMPANY
                Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4. SINDIKAT
                Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
                1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
                2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
                Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga

SUMBER:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar