Nama : Wiwi Wahdatulillah
Kelas : 2EB15
Npm : 27211461
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh si anggota.
1. KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan
konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
a. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
Ø Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø Pengembangan usaha koperasi dalam
hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Ø Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
Ø Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan
Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang
dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk
kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori,
dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,
yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian
disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat
dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system
perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology,
aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
b. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan
faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara
didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Ø Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
· Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
· Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai
keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di
pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan
(partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau
school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi
perekonomian Negara, yakni:
o Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
o School of modified atau juga di sebut school of
competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
o The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian
dari sistem sosialis.
o Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota
Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi
usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit
dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College
di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional
Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres
Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Banyak negara-negara yang terlibat dalam pembentukkan
koperasi dan perkembangannya begitu juga dengan negara Indonesia.
- Pada 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah
UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” - Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Setelah mengetahui sejarah perkembangan koperasi,
ternyata koperasi mengalami berbagai proses panjang, baik dari negara pencetus
kemunculan koperasi hingga negara-negara lain yang turut ikut dalam
pembentukkan dan perkembangan koperasi di negaranya. Begitu juga dengan bangsa
Indonesia yang ikut dalam perkembangan koperasi. Dari yang awalnya hanya
berfungsi sebagai bank peminjaman uang hingga berkembang menjadi beerapa macam
koperasi.
Dukungan pemerintah juga menjadi salah satu andil,
berkembangnya koperasi di dalam negeri yang di buktikan dengan dibuatnya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
a. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
c. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi
yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
d.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
e.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
· Prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
BAB III
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
1. BENTUK
ORGANISASI
A. Menurut
Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke
• Identifikasi ciri khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
o Anggota koperasi
o Badan usaha koperasi
o Organisasi koperasi
o Anggota koperasi
o Badan usaha koperasi
o Organisasi koperasi
C. Di indonesia
Bentuk
Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
• Wadah anggota dalam mengambil keputusan
• Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
o Penetapan anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum
o Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
o Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
Rapat Anggota
• Wadah anggota dalam mengambil keputusan
• Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
o Penetapan anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum
o Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
o Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
a. Pengurus
• Tugas
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Tugas
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
b. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
• Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c. Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. POLA
MANAJEMEN
•
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor – faktor produksi.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
3. TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. TEORI
LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. FUNGSI
LABA
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
- Permodalan koperasi
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal
berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
· Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
· Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
- SHU koperasi
Untuk
melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah
pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar