Sabtu, 04 April 2015

PERENCANAAN DAN KENDALI MANAJEMEN



PEMBUATAN MODEL USAHA
Penentuan model usaha merupakan gambaran besar, dan terdiri dari formulasi, pelaksanaan dan evaluasi rencana bisnis jangka panjang suatu perusahaan. Hal ini mencakup empat dimensi utama :
1.      Mengidentifikasikan faktor-faktor utama yang relevan terhadap kemajuan perusahaan dimasa depan
2.      Merumuskan teknik yang memadai untuk meramalkan perkembangan masa depan dan menganalisis kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan diri atau memanfaatkan perkembangan tersebut
3.      Mengembangkan sumber-sumber data untuk mendukung pilihan-pilihan strategis
4.      Mentranslasikan pilihan-pilihan tertentu menjadi serangkaian tindakan yang spesifik.

ALAT PERENCANAAN
Suatu sistem dapat diterapkan untuk mengumpulkan informasi atas pesaing dan kondisi pasar. Baik pesaing dan kondisi pasar dianalisis untuk melihat pengaruh keduanya terhadap kedudukan persaingan dan tingkat keuntungan perusahaan  untuk mengenali dan mendayagunakan produk baru dan kesempatan pasar.
            Salah satu alat tersebut adalah analisis WOTS-UP.  Analisis ini menyangkut kekuatan dan kelemahan perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan operasi perusahaan. Teknik ini membantu manajemen dalam menghasilkan serangkaian strategi  yang dapat dijalankan.
            Alat keputusan yang saat ini digunakan dalam sistem perencanaan strategi seluruhnya bergantung pada kualitas informasi tentang lingkungan internal dan eksternal suatu perusahaan.

PENGANGGARAN MODAL
            Keputusan untuk melakukan investasi luar negeri merupakan elemen yang sangat penting dalam strategi global sebuah perusahaan multinasional. Investasi asing langsung umumnya melibatkan sejumlah besar modal dan prospek yang tidak pasti. Risiko investasi diikuti oleh lingkungan yang asing, rumit dan senantiasa berubah. Perencanaan formal merupakan suatu keharusan dan umumnya dilakukan dalam suatu kerangka penganggaran modal yang membandingkan manfaat dan biaya investasi yang diusulkan, analisis anggaran modal membantu untuk memastikan bahwa rencana strategis layak didanai dan menguntungkan.
            Terdapat beberapa prosedur untuk menentukan struktur modal yang optimum dari suatu perusahaan, mengukur biaya modal suatu perusahaan, dan mengevaluasi alternatif  investasi berdasarkan kondisi ketidakpastian.
Adaptasi (penyesuaian) oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan investasi tradisional telah dilakukan dalam tiga bidang pengukuran; (1) menentukan  pengembalian yang relevan untuk investasi multinasional, (2) mengukur ekspektasi arus kas, dan (3) menghitung biaya modal perusahaan multinasional.

SUDUT PANDANG HASIL KEUANGAN
Manjer keuangan internasional mengevaluasi ekspektasi tingkat pengembalian investasi dari sudut pandang proyek luar negeri atau dari sudut pandang induk perusahaan,  Pengembalian dari dua sudut pandang ini dapat berbeda  secara signifikan karena beberapa hal seperti :
1.      Pembatasan oleh pemerintah atas repatriasi laba dan modal
2.      Biaya izin, royalti dan pembayaran lain yang merupakan  laba bagi induk perusahaan namun          merupakan beban bagi anak perusahaan.
3.      Perbedaan laju inflasi nasional
4.      Perubahan kurs valuta asing
5.      Perbedaan pajak.
            Jika suatu investasi asing tidak menjanjikan pengembalian yang telah disesuaikan risiko yang nilainya lebih tinggi dari pengembalian yang diperoleh dari pesaing lokal, maka pemegang saham induk perusahaan akan lebih baik untuk berinvestasi langsung di perusahaan lokal.

MENGUKUR EKSPEKTASI PENGEMBALIAN
            Mengukur ekspektasi arus kas suatu investasi asing merupakan hal yang menantang. Misalkan untuk keperluan diskusi semata, unit operasi manufaktur Daimler-Chrysler di AS sedang mempertimbangkan untuk membeli 100 kepemilikan fasilitas manufaktur di Rusia. Induk Perusahaan AS akan mendanai setengah dari investasi tersebut dalam bentuk uang tunai dan peralatan, sisanya akan di danai oleh pinjaman bank lokal dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Fasilitas Rusia tersebut akan mengimpor setengah dari bahan mentah dan komponennya dari induk perusahaan AS dan akan mengekspor setengah dari hasil produksinya ke Hungaria. Untuk mengembalikan dana kepada Induk perusahaan, fasilitas Rusia akan membayar lisensi, royalty untuk penggunaan paten induk perusahaan, dan imbalan jasa teknis untuk jasa manajemen yang diterima. Laba dari fasilitas Rusia akan dikirimkan kepada induk perusahaan sebagai deviden.

BIAYA MODAL MULTINASIONAL
            Teori penganggaran modal secara khusus menggunakan biaya modal perusahaan sebagai tingkat diskontonya, dengan demikian suatu proyek harus menghasilkan pengembalian yang setidaknya sama dengan biaya modal perusahaan agar dapat diterima. Tingkat patokan (hurdle rate) ini berkaitan dengan proporsi utang dan ekuitas dalam struktur keuangan perusahaan sebagai berikut :
Ka : rata-rata tertimbang biaya modal (setelah pajak)
Ke : biaya ekuitas                                  D   : nilai utang perusahaan
Ki  : biaya utang sebelum pajak S    : nilai struktur modal perusahaan (E+D)
E    : nilai ekuitas perusahaan                T    : tarif pajak marginal
           
Biaya modal ekuitas dapat dihitung dengan beberapa cara. Satu metode yang populer menggabungkan ekspektasi pengembalian dividen dengan ekspektasi tingkat pertumbuhan deviden. Dengan mengasumsikan D1 = ekspektasi dividen per lembar saham pada akhir periode . Po = harga pasar kini saham pada awal periode dan g = ekspektasi tingkat pertumbuhan dalam dividen, biaya ekuitas, ke hitung sebagai berikut ke = D1/Po + g.

SISTEM  INFORMASI MANAJEMEN
            Penyusunan sistem informasi seluruh dunia milik suatu perusahaan merupakan hal krusial dalam mendukung strategu perusahaan.
Isu Yang Berkaitan Dengan Sistem
            Jarak merupakan kerumitan yang jelas terlihat. Disebabkan oleh keadaan geografi, komunikasi informasi secara formal umumnya menggantikan kontak pribadi antara manajer operasi lokal dengan manajemen kantor pusat.
            Contoh yang lain, kebutuhan informasi para perencana keuangan regional atau perusahaan berupa baik data operasi maupun lingkungan. Informasi yang dibtuhkan dari akuntan manajemen di lapangan bergantung pada seberapa banyak kekuasaan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh para manajer lokal. Semakin besar kekuasaan manajer lokal, semakin sedikit informasi yang disampaikan kepada kantor pust.
            Vikram Sethi dan Josep Kath menyebutkan tiga strategi teknologi informasi global, yang masing-masing berhubungan dengan jenis organisasi multinasional tertentu. Keberhasilan yang dicapai bergantung pada kesesuaian rancangan sistem dengan strategi perusahaan.
Ø  Penyebaran rendah dengan sentralisasi yang tinggi
Ø  Penyebaran tinggi dengan   sentralisasi yang rendah
Ø  Penyebaran yang tinggi dengan sentralisasi yang tinggi.
            Mungkin tantangan terbesar yang dihadapi oleh spesialis sistem adalah merancang sistem informasi perusahaan yang memungkinkan para manajer keuangan untuk memberikan respon yang tepat terhadap fenomena kompetisi global
            CEO memerlukan sistem informasi yang memungkinkan mereka untuk melakukan perencanaan, koordinasi, dan pengendalian secara efektif terhadap strategi produksi, pemasaran, dan keuangan diseluruh dunia.
Masalah Informasi
            Akuntansi manajemen mempersiapkan sejumlah informasi untuk manajemen perusahaan, mulai dari pengumpulan data hingga laporan likuiditas dan ramalan operasional berupa berbagai jenis pengeluaran beban. Untuk setiap kelompok data yang di sampaikan, manajemen perusahaan harus menentukan periode waktu yang relevan untuk laporan, tingkat akurasi yang diperlukan, frekeunsi pelaporan dan biaya serta manfaat penyusunan dan penyampaian tepat waktu.
            Para manajer dilingkungan yang berbeda memiliki perbedaan cara untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah, kerangka waktu keputusan dan bersaing dalam kondisi operasi yang berbeda. Kebutuhan informasi yang berbeda merupakan sebuah konsekuensi langsung. Dengan demikian, timbul suatu masalah yang mendasar bagi perusahaan multinasional. Manajer lokal mungkin memerlukan informasi keputusan yang berbeda dari manajemen kantor pusat.


INFORMASI MANAJEMEN DAN HIPERINFLASI
            FAS No.52  mewajibkan penggunaan metode translasi temporal, ketika melakukan translasi akun-akun perusahaan afiliasi luar negeri yang berada dalam lingkungan berinflasi tinggi. Dalam lingkungan inflasi tinggi, laporan keuangan yang disusun FAS 52 cenderung menimbulkan distorsi realitas melalui :
Ø  Meniali lebih atau menilai kurang pendapatan dan beban
Ø  Melaporkan keuntungan atau translasi yang besar yang sulit untuk diinterpretasikan
Ø  Mendistorsikan perbandingan kinerja antarwaktu
            Kerangka dasar pelaporan yang dibuat penulis dapat mengatasi keterbatasan ini di dasarkan pada asumsi sebagai berikut :
1)      Tujuan manajemen untuk memaksimalkan nilai perusahaan berada dalam asumsi bahwa suatu mata uang dapat mempertahankan nilainya (yaitu mata uang kertas).
2)      Model ini secara implisit juga mengasumsikan bahwa laju inflasi, kurs dan suku bunga berhubungan (asumsi ini tidak terlalu penting dalam usaha ini).

            Suatu kebiasaan pelaporan yang umum dalam akuntansi untuk transaksi mata uang asing adalah dengan mencatat pendapatan dan beban berdasarkan kurs yang terjadi pada tanggal laporan keuangan. Pilihan yang lebih baik adalah dengan mencatat transaksi dalam mata uang lokal berdasarkan kurs pada tanggal pembayaran.
            Dalam sebuah pasar persaingan sempurna, seluruh transaksi dalam mata uang lokal akan dilakukan secara tunai. Dengan adanya inflasi, timbul keuntungan bagi para pembeli untuk menunda pembayaran selama mungkin dan bagi para penjual untuk mempercepat pengumpulan uang.
Pendapatan Penjualan
            Misalkan perusahaan tersebut melakukan penjualan barang dagang senilai TL 2000000 pada bulan 1, dengan berbagai tanggal faktur dan termin pembayaran. Misalkan laporan keuangan disusun setiap bulan, praktik yang konvensional adalah mencatat transaksi penjualan berdasarkan kurs akhir bulan, dan bukan kapan penjualan difaktukan atau kapan pembayaran diterima. Penjualan yang dilaporkan dengan menggunakan kurs akhir bulan adalah TL 2000.0000 /130 =$15.385
            Pertama-tama, asumsikan bahwa penjualan difakturkan pada hari 1 bulan 1, dengan pembayaran yang diterima segera dalam bentuk tunai = TL 2.000.000/TL 100=$20.000. perlakuan konvensional mengukur transaksi pada akhir bulan dan bukan pada saat kas diterima, tetapi dasar ekonomi transaksi tersebut adalah kas yang diterima secara aktual pada tanggal faktur.


Daftar Pustaka
Choi, Frederick D. S., dan Gary K. Meek, “INTERNATIOMAL ACCOUNTING – Akuntansi Internasional”, Buku 2 - Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta, 2005.


 

Minggu, 30 November 2014

Makalah Kelompok



BAB I
PENDAHULUAN



1.1.  Latar Belakang
Di era masa sekarang ini, lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam- macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus dijaga.

Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati. Disini Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi. 


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.  Pengertian Etika
Etika (dalam yuniani kuno "Ethikos",berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
a. Pola umum atau cara hidup, yang berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
b. Seperangkat aturan perilaku atau kode etik, yang berbicara mengenai etika professional dan perilaku yang tidak beretika
c. Penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai bahwa etika adalah cabang filsafat yang sering diberi nama khusus mateathics.

2.2.  Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

2.3.  Isu Etika dalam Dunia Bisnis dan Profesi
Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi dibagi menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut :
1)  Benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan
Berikut ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
a. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
d. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
        1. Kepada atasan langsung bagi karyawan,
        2. Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
        3. Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
e. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
f.  Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
2)  Etika dalam tempat kerja
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
a.  Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
b.  Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c.  Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3)  Aktivitas Bisnis dan Budaya
         Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah      tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
      Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena     SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin.    Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
      Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
4)  Manajemen Krisis
Manajemen Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi. Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik . Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik  
Sebab Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya. Secara umum dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
a.      Sebab umum :
·       gangguan kesejahteraan dan rasa aman
·       tanggung jawab sosial diabaikan
b.     Sebab khusus :
·       kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah
·       penurunan profit yang tajam
·       penyelewengan
·       perubahan permintaan pasar
·       kegagalan/penarikan produk
·       regulasi dan deregulasi
·       kecelakaan atau bencana alam.
  

BAB III
PEMBAHASAN


3.1.  KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010
KOMPAS
Jambi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan).
Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi. Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang. (Djohan).

3.2.  ANALISA
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a.  Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
b.  Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
c.  Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
d.  Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.
e.  Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
f.  Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
·       Independensi, integritas, dan obyektivitas
·       Standar umum dan prinsip akuntansi
·       Tanggung jawab kepada klien
·       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·       Tanggung jawab dan praktik lain


BAB IV
PENUTUP


4.1.  KESIMPULAN DAN SARAN
Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.

DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2007 atau edisi terbaru


QUESTION
1.     Afrika Nur Dwiyana : Apa upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran etika profesi pada kasus ini? Bagaimana penerapan sanksinya?
Jawab :
Upaya dari pemerintah adalah dengan menerapkan UU No 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan akuntan publik, ataupun pihak terasosiasi dalam memberikan jasa akuntan publik.
Adanya aturan pidana bagi pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi akuntan publik karena akan mendorongnya untuk bertindak lebih profesional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini.
Penerapan sanksi, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik Pasal 62 ayat (1) : Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut UU No 5 Tahun 2011 pasal 55 tentang akuntan publik, Akuntan Publik yang:
a.  melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b.  dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 56
Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Contoh kasus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007."Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan
2.     Rendi Agus : Siapa saja yang dirugikan dalam kasus ini?
Jawab :
·       Bank yang memberi kredit tersebut karena kredit tersebut tidak terlunasi.
·       Masyarakat. Karena merusak kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
·       Rekan seprofesi dalam satu kantor. Karena walaupun yang melakukan penyimpangan dalam satu kantor tersebut hanya satu orang tapi akan merusak citra (nama baik) rekan rekannya di kantor yang bersangkutan.
3.     Luna Annisa : Bagaimana cara untuk meminimalisir dampak yang diterima oleh pihak yang dirugikan?
Jawab :
Cara untuk meminimalisir dampak dar kasus tersebut adalah dengan melakukan tindakan korektif terhadap pihak yang dirugikan.
a.  Pihak bank dapat melelang surat berharga yang dijaminkan oleh pihak peminjam atau menyita asset milik perusahaan untuk menutupi kredit yang tidak terlunasi.
b.  Perlu adanya sosialsasi tentang etika profesi akuntansi untuk menanamkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.
c.  Yang perlu dilakukan selain memecat anggota yang melakukan pelanggaran adalah membangun kembali citra KAP tempatnya bernaung dengan cara melaksanakan tugas dengan penuh integritas selalu mengedepankan etika profesi akuntansi.

4.     Perbedaan etika profesi akuntansi dan perbankan. Berikanlah contoh kasusnya!
Etika Profesi Akuntansi membahas perilaku perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi profesi akuntan. Sedangkan Etika Profesi Perbankan membahas perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi segala profesi yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi:
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Contoh Kasus Etika Profesi Perbankan:
          Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.
          Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.
          Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.